Way Halim, 16 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung program nasional Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Yayasan Xaverius Tanjungkarang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Penerapan Disiplin Positif Ramah Anak”. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 Mei 2025, di Aula Xaverius Way Halim dan diikuti oleh 78 peserta dari jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Xaverius Bandar Lampung.
Acara dimulai pukul 07.00 WIB dengan registrasi dan coffee break, dilanjutkan dengan pembukaan oleh panitia. Doa dipimpin oleh Stephanus Sarji, diikuti oleh Lagu Indonesia Raya dan Mars Yayasan Xaverius Tanjungkarang oleh Stephanie Eka Mustikaningrum. Laporan kegiatan disampaikan oleh Koordinator Human Capital, F. Joko Winarno.
Ketua Yayasan Xaverius, RD. Andreas Sutrisno, dalam sambutannya menekankan pentingnya SRA sebagai bagian dari Renstra Yayasan 2023–2028. Beliau menyebut bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran buku “Safeguarding: Protokol Perlindungan Anak dan Orang Dewasa Rentan” dan dukungan terhadap SK Walikota Bandarlampung yang menunjuk beberapa sekolah Xaverius sebagai pelaksana program Sekolah Ramah Anak.
“Sekolah Ramah Anak bukan sekadar program, tetapi komitmen kita untuk menjadikan setiap ruang belajar sebagai tempat tumbuh yang aman, hangat, dan penuh harapan,” tegasnya dalam sambutan penuh semangat yang ditutup dengan pantun-pantun edukatif bertema perlindungan anak.
Sesi I diisi oleh pengurus Yayasan yang menjelaskan strategi dan target Yayasan dalam mencapai sertifikasi SRA untuk 100% unit sekolah. SRA dipandang sebagai langkah strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan branding positif sekolah.

Selanjutnya, sesi II dan III yang difasilitasi oleh narasumber utama, Ahmad Asari, membahas secara mendalam isi dan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA). Melalui diskusi dan tanya jawab, peserta diajak memahami hak-hak dasar anak menurut KHA, mulai dari hak atas pengasuhan, pendidikan, perlindungan, hingga larangan hukuman fisik dan bullying.
Beberapa pertanyaan kritis diajukan peserta, seperti: apakah anak yang menikah di usia SMP masih tergolong anak, dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak kriminal. Ahmad Asari menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak tidak merugikan guru, tetapi justru menjadi payung hukum yang mengatur tanggung jawab semua pihak dalam menjaga hak anak.
“Sekolah dan rumah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak. Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari pendekatan yang empatik dan bebas kekerasan,” terang beliau.
Selain KHA, pelatihan juga menekankan pentingnya penerapan Disiplin Positif Ramah Anak, yaitu pendekatan yang tidak menggunakan hukuman atau kekerasan, melainkan membangun komunikasi positif, empati, dan konsistensi aturan yang menghargai martabat anak.
Implementasi budaya sekolah ramah anak dibahas melalui aspek: perubahan mindset, pembentukan kebijakan, penyusunan SOP, pengembangan lingkungan fisik dan sosial, serta partisipasi orang tua dan anak. Contoh konkret seperti penyambutan anak di pagi hari, penyediaan toilet yang bersih, dan area bermain yang aman menjadi bagian dari diskusi teknis pelatihan.
Di akhir kegiatan, Yayasan mendorong seluruh unit sekolah untuk segera menyusun prosedur dan modul Sekolah Ramah Anak, serta berkomitmen mengikutsertakan sekolah dalam proses sertifikasi nasional.
Pelatihan ini tidak hanya menambah pengetahuan dan wawasan guru serta tenaga kependidikan, tetapi juga membangkitkan kesadaran bahwa menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan semangat kolaboratif dan visi yang kuat, Yayasan Xaverius berharap semua unit pendidikan di bawah naungannya dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan sekolah yang benar-benar ramah anak.


