Bandarlampung, Senin, 18 Maret 2024 bertempat di Wisma Albertus , Pahoman, Bandarlampung, Yayasan Xaverius Tanjungkarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kedinasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Yayasan dan diikuti oleh 25 Kepala Sekolah TK, SD, SMP, dan SMA Xaverius yang bernaung di bawah Yayasan Xaverus Tanjungkarang.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kedinasan Yayasan Xaverius Tanjungkarang ini dipandu oleh Dr. Alex Tribhuana yang bertindak sebagai Konsultan dalam penysunan Peraturan Kedinasan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 ini berupaa pemaparan tentang : Spiritualitas, Visi, Misi, Budaya Kerja, Ruang Lingkup Peraturan, Keberlakukan Peraturan, Karakteristik Hubungan Kerja, Ketentuan Penerimaan Pekerja, Ketentuan Khusus tentang Perjajian Kerja Waktu Tertentu, Magang, dan sebagainya.
Romo Andreas Sutrisno selaku Ketua Yayasan Xaverius Tanjungkarang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Peraturan Kedinasan yang akan disosialisasikan pada hari ini sudah berpegang pada Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga nantinya jika sudah disosialisasikan bisa didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.
****yoga raharjo


